×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap DPO Kasus Curanmor dan Penganiayaan

14 Apr 2021 | 19:06 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Pelaku penganiayaan dan penganiayaan diamankan Polres Bitung. ©2021 Infosatu.co.id 

BITUNG, Infosatu.co.id - Diduga melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis Samurai terhadap korban ER (22) di Kelurahan Manembo-nembo Bawah Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung. Tersangka berinisial DS alias Dandi (22) warga Girian ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung, Selasa (13/04/2021)


Kejadian berawal pada Jumat (19/06/2020) silam, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban ER (22). Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan akibat sayatan tajamnya samurai yang digunakan pelaku.


DS alias Dandi akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob pada Selasa (13/4/2021), di sekitar wilayah Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, hasil pengembangan dari laporan pengaduan pihak korban yang tertulis dalam Laporan Polisi Nomor:LP/109/VI/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Matuari, tanggal 19 Juni 2020.


Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan DS alias Dandi. Penganiayaan terhadap korban tersebut dipicu akibat DS yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian dengan sengaja memancing keributan.


“DS alias Dandi merupakan resividis dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bitung atas sejumlah kasus kejahatan yakni tercatat 2 kali terlibat kasus curanmor dan 1 kali penganiayaan menggunakan sajam,” beber AKP. Frely Sumampow.


Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur dengan cara menerobos, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan tersangka.


“DS saat ini sudah kami amankan di Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bitung,” tutup Kasat Reskrim.


×
Berita Terbaru Update