Pemusnahan Knalpot Bising. ©2021 sulut.infosatu.co.id |
MINAHASA, Infosatu.co.id - Polres Minahasa memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 1.941 liter dan 126 buah knalpot bising, Kamis (22/04/2021) pagi, di Mapolres setempat.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey. Dihadiri Bupati Minahasa diwakili Asisten 1, perwakilan DPRD, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain perintah undang-undang tentang Narkoba serta aturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot yang tidak standar.
“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Henzly.
Operasi tersebut, lanjutnya, didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tutup Henzly.