×

Iklan

Iklan

Ini Tujuan Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi Aplikasi SIAP

14 Apr 2021 | 20:28 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Asisten 3 Pemprov Sulut Bidang Administrasi Umum, Gammy Kawatu. ©2021 Infosatu.co.id 

SULUT, Infosatu.co.id - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen yang diwakili oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Gammy Kawatu membuka secara resmi kegiatan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Administrasi Persediaan (SIAP) di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (13/04/2021).


Pada kesempatan itu, Asisten 3 Kawatu mengapresiasi aplikasi SIAP yang berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


“Sistem ini akan mengubah kepada kita semua dalam menjalankan tugas-tugas menjadi lebih sederhana dan lebih baik,” katanya.


Diketahui, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi hadirnya aplikasi SIAP, antara lain:


1. LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Internal Nomor 02.B.LHP/XIX.MND/05/2020 tanggal 8 Mei 2020, yang mana ditemukan Pengelolaan Persediaan Belum Tertib, sehingga BPK RI merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya pengelola barang, untuk menyusun, menetapkan dan kembali menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur tentang penatausahaan persediaan.


2. Karena belum adanya format baku dalam pelaporan barang oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulut, sehingga data yang dihasilkan tidak seragam.


Terkait rekomendasi BPK, maka telah ditetapkan Standar Operasional dan Prosedur Barang Persediaan, yang ditujukan kepada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemprov Sulut.


Secara umum aplikasi SIAP ini disiapkan untuk memudahkan proses penatausahaan persediaan, khususnya untuk memudahkan pelaporan barang persediaan agar lebih optimal dan meminimalisir kesalahan.


Dengan Aplikasi SIAP, pelaporan barang persediaan dilakukan secara periodik dengan menggunakan metode sistematis FIFO (Firts In Firts Out), dengan pengujian nilai sisa persediaan menggunakan nilai terkahir.


Sebagaimana telah dikeluarkan Edaran Nomor 900/21.1958/Sekr-BKAD tanggal 24 Maret 2021 yang lalu, seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulut diharuskan menggunakan aplikasi SIAP dalam penatausahaan persediaan.


Karena itu, pelaksanaan Sosialisasi ini kemudian patut dimanfaatkan dengan baik, untuk memahami secara utuh penggunaan maupun pengoperasian aplikasi SIAP, agar nantinya aplikasi SIAP akan mempermudah proses rekonsiliasi dan penatausahaan BMD.


×
Berita Terbaru Update