×

Iklan

Iklan

Barang Bukti Hasil Operasi Rutin Jajaran Polda Sulut Dimusnahkan

17 Apr 2021 | 18:57 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Barang bukti seperti miras dan knalpot bising dimusnahkan oleh Polda Sulut. ©2021 infosatu.co.id 

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Rutin Jajaran Polda Sulut


SULUT, Infosatu.co.id - Semua jenis barang bukti hasil razia dan operasi rutin kepolisian jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut), dimusnahkan di Kawasan Megamas Manado, Jumat (16/04/2021).


Cap tikus 16.185,6 liter dan dikemasan botol plastik Sebanyak 4.938 botol Dimusnahkan


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman beralkohol atau minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 16.185,6 liter dan dalam kemasan botol plastik sebanyak 4.938 botol.


Kemudian 181 botol minuman beralkohol berbagai merek, 50 buah knalpot bising, serta 21 buah senjata tajam terdiri dari pisau badik, tombak, pedang samurai, parang, panah wayer, pelontar dan busur panah.


Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko, mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.


“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum, dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” ujar Wakapolda.


Lanjutnya, Polda Sulut mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah membantu Polri khususnya Polda Sulut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.


“Semoga peredaran narkoba, minuman beralkohol dan kerawanan kamtibmas lainnya bisa ditekan dengan upaya-upaya kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan upaya terakhir adalah penegakan hukum,” pungkas Wakapolda.


Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dibacakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.


Pemusnahan barang bukti secara simbolis diawali oleh Wakapolda Sulut. Kemudian berturut-turut oleh Forkopimda Provinsi Sulut dan Kota Manado ataupun pejabat yang mewakili.


Barang bukti 50 buah knalpot bising Dimusnahkan


Barang bukti knalpot bising dan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi. Sedangkan barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat yang telah disediakan.


×
Berita Terbaru Update