Tersangka pencabulan gadis di bawah umur. ©2021 Sulut.infosatu.co.id
MINSEL, Sulut.infosatu.co.id - Setubuhi gadis di bawah umur, JR alias Yosus (21), akhirnya diamankan Polsek Tenga. Pria asal Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (minsel) Sulawesi Utara (Sulut) diciduk polisi lantaran menyetubuhi gadis (15) seorang warga di Kecamatan Tenga.
Informasi yang diperoleh, tersangka bersama korban telah menjalani hubungan cinta awal 2021 ini. Dalam hubungan cinta ini, korban yang masih tercatat sebagai pelajar di Sekolah Menengah itu telah berhubungan intim dengan tersangka beberapakali.
Mirisnya lagi, hubungan layaknya suami istri, dilakukan tersangka dan korban di desa Pakuure maupun di rumah kos-kosan di Kecamatan Amurang.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke, Kamis (03/06/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan," kata Novie.
Lanjut dia, tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Novie.
Reporter: Cleen
Editor: Redaksi