BITUNG, Infosatu.co.id - Seorang pria berinisial HO alias Nando (21), warga Limboto Barat, Gorontalo, diamankan Timsus Tarsius Polres Bitung Polda Sulut dan Tim Resmob Polda Gorontalo, Rabu (19/05/2021) malam.
Pasalnya, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik seorang wanita yang baru saja dikenalnya melalui media sosial (medsos), yakni Astuti Rumias (27), warga Wangurer Barat, Madidir, Bitung. Kejadiannya pada Kamis (13/05/2021) dini hari.
Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook. Keduanya intens berkomunikasi selama seminggu, hingga menjalin hubungan asmara. Keduanya pun sepakat bertemu, dan tak lama kemudian tersangka menemui korban di Bitung.
Setelah beberapa hari tinggal di kost korban, tersangka melihat uang tunai sekitar Rp8 juta milik korban yang hanya disimpan di samping tempat tidur. Sejak saat itulah muncul niat jahat tersangka, dan diam-diam tersangka mencari kelengahan korban.
Kamis dini hari itu saat korban tertidur lelap, tersangka pun mulai beraksi. Tersangka lalu mencuri uang tunai tersebut, juga beberapa barang berharga milik korban yakni 2 buah hand phone merek Oppo Reno 4 dan Vivo Y12s, serta sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi DB 9548 CI warna putih.
Tersangka lalu melarikan diri ke wilayah Bailang, Manado dan bersembunyi selama beberapa hari. Selanjutnya tersangka kabur ke Gorontalo dan bersembunyi di rumah kerabatnya, di wilayah Kecamatan Mootilango.
Kemudian pada Senin (17/05/2021) pagi, Timsus Tarsius Polres Bitung mendapat informasi keberadaan tersangka, dan langsung menuju Gorontalo. Selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo untuk memburu tersangka yang sering berpindah lokasi persembunyian.
Dua hari kemudian, tim gabungan berhasil meringkus tersangka di ruas Jalan Boliyohuto, Limboto. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan tersangka, karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti milik korban, di antaranya sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 1 hand phone Vivo, dan sisa uang tunai Rp2,1 juta.
Kemudian yang Rp 5,9 juta sudah habis dipakai tersangka. Sedangkan hand phone Oppo, menurut tersangka, hilang saat dalam pelariannya dari Sulut ke Gorontalo.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Jum’at siang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. “Ini untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan seperti penipuan maupun pencurian,” tutupnya.
Reporter: Benny
Editor: Redaksi