×

Iklan

Iklan

Lima Tersangka Sabu di Bolmut, Diamankan Polisi

13 Jun 2021 | 06:17 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Barang bukti oleh Polisi. ©2021 Sulut.infosatu.co.id


BOLMUT, Infosatu.co.id - Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (10/06/2021) siang, di wilayah Pinogaluman.


Para tersangka yaitu, RS (17) dan RT (44) warga Modayag Bolmong Timur, DK (22) dan MK (26) warga Modoinding Minahasa Selatan, serta AT (23) warga Mooat Bolmong Timur.


Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso dalam konferensi pers, Jumat (11/06/2021) pagi, mengatakan, para tersangka beserta barang bukti diamankan saat pelaksanaan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


“Jadi pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WITA, Satreskrim Polres Bolmong Utara sedang melakukan razia KRYD di depan Mapolsek Pinogaluman. Kemudian mendapati sebuah mobil mencurigakan,” ujarnya.


Dalam penggeledahan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DB 1342 DD tersebut, petugas mendapati satu paket kecil sabu bersama alat hisap.


“Saat diinterogasi, kelima tersangka mengakui telah menggunakan sabu tersebut,” jelas Kapolres.


Para tersangka beserta barang bukti terdiri dari sabu seberat 0.21 mg, 1 buah alat hisap, 1 bungkus rokok, dan 1 unit mobil kini telah diamankan di Mapolres Bolmong Utara untuk diperiksa lebih mendalam.


Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka maupun barang bukti lainnya,” tutupnya.


Reporter: Benny

Editor: Redaksi

×
Berita Terbaru Update