Dua Tersangka dan Barang Bukti. ©2021 Sulut.infosatu.co.id
MANADO, Sulut.infosatu.co.id - 2 Tersangka dari 3 yang di cari terkait kasus penikaman terhadap Abdul Bagensa (17), warga Perum Asabri, Girian Indah, di perempatan Girian Indah, Girian, pada Senin (07/06/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, diringkus Tim Jalak Satsamapta Polres Bitung.
2 tersangka tersebut yaitu, BB (18), warga Wangurer, Girian, dan GB (16), warga Sagerat, Matuari, Bitung, Selasa (08/06/2021), sekitar pukul 05.00 WITA. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial yakni AM (20) warga Pinokalan, Bitung, masih diburu petugas kepolisian.
Informasi diperoleh, Awalnya tersangka BB meminjam hand phone milik perempuan berinisial F, lalu saling berbalas pesan dengan korban.
Dalam pesan tersebut, korban dan temannya menyampaikan hendak balas dendam atas perbuatan tersangka BB yang telah menikam dua temannya pada Senin dini hari, di Girian Permai.
Kemudian pada Senin malam itu, korban dan teman-temannya bertemu dengan ketiga tersangka. Ketiganya lalu menikam korban secara bergantian, hingga korban mengalami enam luka tikaman cukup parah, antara lain di tengkuk, pinggul, ketiak kanan, dan tangan kanan.
Usai menikam, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka BB dan GB beserta barang bukti 2 bilah senjata tajam serta 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, petugas masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial AM. “Diduga AM ini juga membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Reporter: Benny
Editor: Redaksi