×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Penikaman di Girian Bitung

16 Mei 2021 | 21:59 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

BITUNG, Sulut.infosatu.co.id - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil menangkap 2 orang lelaki yang diduga kuat sebagai pelaku aksi kekerasan dan penikaman yang terjadi di Teling – Girian Atas Kota Bitung, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.


Kedua lelaki yang masih dibawah umur tersebut ditangkap oleh Tim yang dipimpin oleh Aipda Denhar Papente, di 2 lokasi berbeda di sekitar Kota Bitung, pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 Wita. Keduanya masing-masing berinisial MK alias Acel (16) dan ER alias Endro (16) warga Kota Bitung.


Diketahui penikaman itu terjadi saat kedua tersangka sedang berpesta minuman beralkohol di rumah temannya, tak lama kemudian korban berinisial AM (17) warga Ranowulu, datang lalu menyuruh MK alias Acel berpindah tempat duduk karena tempat itu akan diduduki oleh korban.


Merasa tidak terima, MK alias Acel langsung berdiri dan menarik tangan korban dengan maksud untuk bertanya apa maksud dan tujuan korban melakukan hal tersebut kepada nya.


Tak lama berselang, melihat korban yang tak berdaya karena pengaruh minuman alkohol, MK alias Acel langsung mendorong korban kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menusuk tubuh korban sebanyak satu kali.


Sedangkan ER alias Endro yang melihat kejadian itu ikut meninju wajah korban sebanyak satu kali, dan selanjutnya MK alias Acel dan ER alias Endro pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.


Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow membenarkan adanya kasus penikaman terhadap korban dan penangkapan terhadap MK alias Acel dan ER alias Endro.


“Kasus tersebut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol yang membuat MK alias Acel nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim.


Menurut Kasat, salah satu tersangka yakni MK alias Acel merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindahkan di Lapas Tomohon.


“Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut, dan kepada tersangka kita terapkan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kasat Reskrim.


(Benny)

×
Berita Terbaru Update