×

Iklan

Iklan

Kasus Curanmor di Danowudu akhirnya Terungkap, 2 Pelaku Berhasil Diringkus Polres Bitung

19 Apr 2021 | 14:49 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Pelaku curanmor dan barang bukti kendaraan roda dua yang diamankan Polres Bitung. ©2021 infosatu.co.id 

BITUNG, Infosatu.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Danowudu, Bitung, 2 Maret 2021 lalu.


Dua terduga pelakunya, AD alias Ajan (26) dan SRL alias Aul (19), warga Kota Bitung, dibekuk petugas di lokasi berbeda, Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul 22.30 WITA malam.


Kronologis Kejadian Curanmor


Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WITA. Malam itu, korban seorang wanita mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX menuju rumahnya di Tewaan, Bitung.


Motor Kehabisan Bensin Ditinggalkan Ambil Uang, Kembali Sudah Hilang


Namun di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Danowudu, sepeda motor korban kehabisan bensin. Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di dekat sebuah bak penampungan air.


Korban berjalan kaki menuju rumah dengan maksud mengambil uang, yang akan digunakannya untuk membeli bensin.


Sekembalinya di lokasi semula, korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dicuri orang yang belum diketahui identitasnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.


Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan beberapa waktu. Tim pun mengantongi identitas kedua pelaku, dan berhasil ditangkap.


Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bitung


Kedua pelaku mengaku, malam itu berboncengan sepeda motor dari Desa Rondor menuju Kota Bitung. Saat melintas di TKP, keduanya melihat sepeda motor tak bertuan yang terparkir di dekat bak penampungan air.


Tanpa menunggu lama, pelaku AD langsung mengambil dan menaiki sepeda motor milik korban tersebut. Sedangkan pelaku SRL mendorongnya menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan sebelumnya.


Setelah berhari-hari disembunyikan di rumah pelaku dan digunakan secara bergantian, pada Jum’at (09/04/2021) kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang warga Minahasa Utara berinisial OAK, seharga Rp. 2 juta.


Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa.


“Selain kedua pelaku tersebut, kami juga sudah mengamankan dua orang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan kasus curanmor tersebut,” tutu Frely.


×
Berita Terbaru Update