×

Iklan

Iklan

Presiden Jokowi Putuskan Kebijakan PPKM

1 Jul 2021 | 19:24 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

 


JAKARTA, infosatu.co.id - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.


Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dan pengetatan aktifitas masyarakat resmi di di terapkan Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021).


Pengumuman penerapan PPKM mikro darurat ini di bacakan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.


"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi, dilansir dari Kompas.com.


Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.


Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.


"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Jokowi.


Pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.


"Jadi situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," jelas Jokowi.


Pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk kondisinya. Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.


Terakhir, data kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

(Red)

×
Berita Terbaru Update