×

Iklan

Iklan

Demi Bayar Hutang, Pelaku Tega Mencuri Dan Membunuh

6 Jul 2021 | 11:07 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

 


Infosatu.co.id - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, di dampingi Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, beserta jajaranya melaksanakan konferensi pers untuk pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan, di Mako Polres Katingan, Selasa 6 Juli 2021, sore.


Terkait kasus pembunuhan seorang perempuan tukang urut bernama SM (68) di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 22.15 WIB waktu lalu.


Kemudian, pada Jumat 2 Juli 2021 lalu, tersangka ZM (34) sudah berhasil diamankan di tempat kerjanya sebagai tukang bangunan di daerah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan langsung dibawa ke Polres Katingan.


Saat konferensi pers, AKBP Andri Siswan Ansyah, menjelaskan sebelum melancarkan aksinya tersangka bersama anak korban minum-minuman beralkohol di rumahnya. Kemudian setelah itu pelaku dan anak korban pergi untuk bekerja. 


Pada saat itu, setelah selesai minum-minum dengan anak korban dan pelaku kemudian keluar rumah. Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku bertemu dengan temannya kembali dan melakukan kegiatan minum-minuman di sekitaran rumah korban. 


Saat setelah pesta minuman, korban ingin mengambil motor dan pada saat mengambil motor itu pelaku melihat korban sedang menghitung uang, lalu ada keinginan pelaku untuk memiliki uang korban tersebut. 


Saat korban ingin ke belakang rumah setelah menghitung uang dan dimasukan ke tas, ternyata pelaku langsung masuk dari rumah korban lewat pintu depan. Pada saat mengambil uang diketahui oleh korban, karena uang dan perhiasan ada dimasukan ke dalam tas. Sehingga terjadilah tarik menarik sampai ke belakang barak. Dan di situ baru pelaku mengakui bahwa ada ingin memiliki atau mengambil uang korban.


“Pada saat berbicara, korban langsung menampar pelaku sebanyak dua kali dan dibalas oleh pelaku sehingga kena di pelipis kiri dua kali, sehingga korban jatuh. Kemudian karena korban masih bisa bergerak, pelaku mengambil sebuah batako dan langsung menghantam korban ke bagian belakang kepala korban. Sehingga mengakibatkan korban tidak bergerak lagi,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa 6 Juli 2021.


Lanjutnya menambahkan, sebuah batako yang di hempaskan itu terbelah dua, dan ada bagian yang runcing dari batako itu  kemudian dihantamkan kembali ke pipi kiri korban lalu mengakibatkan luka. Setelah itu, pelaku menyeret korban ke bagian belakang rumah dengan menarik kedua tangan korban dan sempat mengambil kembali perhiasan dan uang di dalam tas korban.


“Setelah melakukan perbuatan itu pelaku langsung kembali ke barak membersihkan badan dan mencuci pakaiannya serta pergi keluar. Kemudian menghitung hasil curiannya uang sekitar Rp 3 juta lebih lalu uang itu diberikan kepada istrinya Rp 2 Juta dan sisa uangnya untuk berpoya-poya serta membayar utang,” lanjut Kapolres Katingan menjelaskan.


Lalu sekira pukul 20.00 WIB di telepon istrinya bahwa korban atau SM ini sudah meninggal dan ditemukan di belakang baraknya. Kemudian pelaku cepat-cepat kembali kerumah dan sempat melihat rekan-rekan Polres Katingan sedang melakukan olah TKP, melihat itu pelaku langsung pergi untuk bekerja.


“Pada tanggal 2 Juli 2021 kita amankan dan olah TKP serta autopsi korban. Kita curiga, sudah dua hari pelaku tidak kembali kerumah dan sehingga kita amankan di daerah Parenggean, Kotawaringin Timur ditempat pelaku bekerja sebagai tukang bangunan.


Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

(Red)

×
Berita Terbaru Update