×

Iklan

Iklan

Ombudsman Panggil Lurah Soal IMB eks RM Dego-Dego, Greity: Sebelum Disetujui Tetangga Tidak Akan Keluarkan Surat Pemberitahuan

15 Apr 2021 | 20:50 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Nampak bangunan Eks Dego-dego diduga membangun bangunan bertingkat tanpa memiliki IMB. ©2021 infosatu.co.id 

Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang: Saya tidak mau melanggar aturan, itu saja


MANADO, Infosatu.co.id - Terkait surat panggilan nomor B/00SA.M 42-23/133 2020/2021 tertanggal 19 Januari 2021, dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut soal permintaan penjelasan/klarifikasi atas dugaan menunda dan menghambat proses ditandatangani/diterbitkannya surat pemberitahuan dari pihak tetangga samping bangunan eks RM Dego-dego, untuk dijadikan rekomendasi dalam penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penjelasan Lurah Wenang Utara


Menurut Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang SH, pihaknya sudah memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sulut beberapa waktu lalu. Kepada Ombudsaman RI Perwakilan Sulut, dirinya beberkan alasan kenapa belum bisa menandatangani atau menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan tetangga.


“Saya sudah memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sulut beberapa waktu lalu, saya beberkan alasannya kenapa belum bisa menandatangani atau menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan tetangga, yang akan menjadi dasar rekomendasi diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk bangunan eks RM Dego-Dego. Itu karena persetujuan dari tetangga belum ditandatangani,” kata Lurah Greity, Kamis (15/04/2021) kepada wartawan.

 

Lanjut Dia, alasan yang dibeberkan itu, bisa diterima oleh Ombudsman, sebab menurut pihak Ombudsman, tindakan yang diambilnya sudah benar dan sesuai prosedur/aturan.


“Saya jelaskan jika persetujuan dari tetangga belum ada. Pihak tetangga belum menandatangani surat persetujuan, yang akan menjadi dasar rekomendasi pembuatan surat permohonan, dan nantinya akan diteruskan ke Dinas Perijinan (DPM PTSP Manado) untuk dibuatkan Surat IMB,” kata Greity.


Pihak Ombudsman sendiri kata Greity, sangat setuju dan mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kelurahan Wenang Utara agar tidak menerbitkan surat permohonan sebelum adanya persetujuan dari para tetangga.

 

Tambahnya, pihak Ombudsman sendiri juga setuju atas tindakan yang saya ambil, sebab surat pemberitahuan yang diminta oleh pemilik bangunan eks RM Dego-Dego tak sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Ombudsman juga meminta agar surat permohonan tersebut jangan dulu diterbitkan jika belum ada persetujuan dari para tetangga. Saya tidak mau melanggar aturan, itu saja," tutup Greity.


Ombudsman RI Perwakilan Sulut Belum bisa di Konfirmasi

Sementara, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulut sendiri, belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan Lurah Wenang Utara, Greity Kawilarang, meski telah dihubungi dan didatangi media ini sekira empat kali, dan telah dibuatkan janji untuk pertemuan.


Polemik pembangunan eks gedung RM Dego-Dego

Diketahui, polemik pembangunan eks gedung RM Dego-Dego yang kini sedang bergulir di Polresta Manado, sempat juga melibatkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulut.


Hal ini didasarkan atas surat pelaporan dari Aswin Kasim, yang merupakan advokad/penasehat hukum pemilik bangunan eks RM Dego-Dego, Desire Esther Maitimo/Meiky Taliwuna, yang melaporkan Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang, SH atas dugaan menghambat/menunda-nunda untuk diterbitkannya Surat IMB.


Sehingga berimbas pula dengan dilaporkannya Kuasa Hukum pihak Tetangga, Clift Pitoy SH, serta menyeret beberapa wartawan media online lokal ke Polresta Manado, dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.


×
Berita Terbaru Update