×

Iklan

Iklan

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria ini Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

21 Jun 2021 | 13:06 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Ilustrasi pemerkosaan. ©2021 Sulut,infosatu.co.id


MINSEL, Sulut.infosatu.co.id - Pria ini diamankan polisi dikarenakan setubuhi anak gadis dibawah umur. Lelaki VT (24), warga Desa Tumpaan 2, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat diamankan Polisi, Sabtu (19/06/2021).

VT diamankan selaku tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korban Melati (16), warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minsel.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka VT alias Vain diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, Sabtu (19/06) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara hingga berujung pada perbuatan persetubuhan,” tambah Kasat Reskrim.

Terpantau saat ini tersangka VT telah diamankan di Polres Minsel guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Reporter: Cleen

Editor: Redaksi

×
Berita Terbaru Update