SULUT, infosatu.co.id - Tim Resmob Polda Sulut, Polsek Pineleng, dan Resmob Maesa Resmob Matuari Polres Bitung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial JP alias Jonly, 34, warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, di jalan raya Dimembe-Likupan Minahasa Utara, Rabu (30/06/2021).
Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Kali Jaga I Kecamatan Pineleng, Sabtu (12/7/2014). Dimana korban bersama rekan-rekannya sedang pesta minuman keras (miras) di acara pernikahan.
Berdasarkan laporan polisi LP/219 / VII / 2014 / Sek-Pineleng, Jelang tengah malam, terjadi antara korban dan pelaku yang melakukan penikaman. Korban sempat lari menyelamatkan diri, namun terus dikejar pelaku.
keesokan harinya, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di samping fondasi pembatas jalan. Sedangkan pelaku berhasil kabur ke Jakarta. Di Jakarta pelaku tertangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dan hukuman kurungan badan selama 5 tahun.
Nah, Rabu (30/06/2021), Tim Resmob Polda Sulut, dipimpin Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta STK, SIK, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Dimembe, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya kolaborasi Tim Resmob Polda Sulut langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil melakukan tindakan tepat di ruas jalan Dimembe-Likupan Minahasa Utara. Polisi berhasil mencegat pelaku di jalan, saat pelaku mengendarai sepeda motor.
Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta STK, SIK, memverifikasi pelaku pelaku tersebut. Kata Katim, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas, karena pelaku berusaha melawan dan mencoba mencoba petugas untuk melawan diri.
"Pelaku adalah residivis kasus yang sama di tahun 2006, kasus narkotika dan kasus pembunuhan tahun 2014. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kita serahkan ke Polresta Manado, karena laporan polisi ada di Polresta Manado.
(Lucky)