×

Iklan

Iklan

1.320 Liter Cap Tikus dan 50 Buah Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Boltim

19 Apr 2021 | 15:04 WIB Last Updated 2022-10-03T18:58:04Z

Pemusnahan barang bukti di Polres Bolmong. ©2021 infosatu.co.id 

BOLMONG, Infosatu.co.id - Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.320 liter minuman beralkohol jenis cap tikus dan 50 buah knalpot bising, Senin (19/04/2021) pagi, di halaman Mapolres setempat.


Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, mengatakan, cap tikus yang dimusnahkan berkadar alkohol antara 50 hingga 70 persen.


“Minuman beralkohol jenis cap tikus yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Boltim dan Polsek jajaran. Sedangkan knalpot bising tersebut hasil Operasi Keselamatan Samrat 2021,” ujar Kapolres.


Lanjutnya, dampak pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya tindak pidana seperti penganiayaan, pembunuhan, juga kecelakaan lalu lintas.


“Peredaran minuman beralkohol harus diawasi dan ditindaklanjuti dengan serius. Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terutama saat Bulan Ramadhan,” pungkas Kapolres.


Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Forkopimda Boltim. Di antaranya, Asisten II Kabupaten Boltim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Boltim, Kasubsi Intelijen Kejari Kotamobagu, Pabung Kodim 1303/Bolmong, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pejabat Utama Polres Boltim.


Sebelum pemusnahan, dilakukan pembacaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kemudian pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Boltim beserta seluruh tamu undangan.


Barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti knalpot bising dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi.


×
Berita Terbaru Update